Mamuju, ide-ta.com – Tim Resmob Polresta Mamuju menangkap pelaku penikaman yang terjadi pada hari Kamis lalu, tanggal 2 Mei 2024 di depan Wisma Aneka Jaya Jalan Andi Depu kota Mamuju.
Diketahui, pelaku inisial HY (19) bertempat tinggal di Desa Salletto Kecamatan Simboro Kabupaten Mamuju melakukan penikaman terhadap Korban atas nama Gusti (18).
Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin mengatakan saat ini pelaku penganiayaan inisial HY telah ditangkap ditempat persembunyiannya dan kini sudah ditahan di Rutan Polresta Mamuju
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan penikaman dengan menggunakan sebilah badik terhadap korban Gusti dibagian perutnya,” kata Kompol Jamaluddin.
Disampaikan, Korban Gusti mengalami luka robek pada bagian perut dan sudah mendapatkan perawatan medis di RSUD Mamuju.
Adapun kronologis kejadian bermula saat pelaku sedang berdiri di halaman depan wisma Aneka Jaya dan tiba – tiba korban yang berada didepannya mundurkan sepeda motornya sehingga menginjak kaki pelaku.
Lalu pelaku berteriak “Oee Kakiku Muinjak” dan korban minta maaf namun terjadi cekcok hingga terjadilah perkelahian yang berujung penikaman.
“Selanjutnya, Dua hari setelah kejadian pelaku diamankan ditempat persembunyiannya dan barang bukti sebilah badik” lanjut Kompol Jamaluddin.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 KUHPidana Jounto Pasal 2 ayat 1 UU. Drt No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
(*)