Mamuju, ide-ta.com – Senin, 11 Maret 2024, Ditlantas Polda Sulawesi Barat (Sulbar) mengunjungi SMPN 1 Mamuju. Dalam kunjungannya Ditlantas Polda Sulbar memberikan penjelasan terkait aturan dan tata tertib berlalu lintas yang baik dan benar.
Di kesempatan itu, Ditlantas Polda Sulbar menjelaskan kepada pelajar minimal usia bisa mengendarai roda dua atau motor.
Dari penjelasan Ditlantas Polda Sulbar, batas minimal usia mengemudi kendaraan di Indonesia adalah 17 tahun, demikian juga merupakan syarat utama membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).
Olehnya itu, syarat tersebut arus dipedomani setiap pengendara karena apabila melanggar tentu ada hukuman hingga denda yang akan dikenakan bagi setiap pelanggar saat di razia petugas.
Dengan itu, Ditlantas Polda Sulbar menekankan kepada pelajar yang belum cukup usia, agar mengikuti tata tertib. Karena apabila tidak, dampaknya berbahaya.
“Sadar tidak sadar pengendara yang tetap melanggar aturan, sebenarnya bahaya tengah mengintai keselamatan mereka”.
Diharapkan kepada pelajar mulai dari sekarang dan seterusnya agar tidak boleh lagi mengendarai motor sendiri ke sekolah. Dibutuhkan bantuan orang tua untuk mengantar atau menggunakan kendaraan layanan umum.
(*)