Home / Advertorial / Daerah

Rabu, 21 Agustus 2024 - 22:35 WIB

Sekretariat DPRD Sulbar Gelar Rapat Koordinasi Pasca Putusan MA Terkait Pencabutan Perpres 53 Tahun 2023

Mamuju, ide-ta.com – Pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Regional, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat segera menggelar rapat koordinasi untuk menyikapi dampak dari putusan tersebut.

Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Barat, dan Biro Hukum Provinsi Sulawesi Barat. Selasa, 20 Agustus 2024

Rapat yang dilaksanakan di ruang kerja Kabag Pengawasan dan Penganggaran, hadir Kepala Subauditorat BPK Perwakilan Sulawesi Barat, Rizki Satriyo Nugroho, Sekertaris Dewan Muhammad Hamzih, Plt. Kepala Biro Hukum Setda Sulbar Nuryani, Perwakilan BPKP, Inspektorat Sulawesi Barat, Kabag Pengawasan dan Penganggaran, Irma Trisnawati, Kabag Persidangan, Musra Awaluddin dan beberapa staf Sekretariat DPRD Sulawesi Barat.

Baca Juga  Dua Tokoh PUS Dukung Nanang Wahidin Bertarung di Pilkada Mateng

Dalam rapat tersebut, Sekretariat DPRD Sulawesi Barat membahas langkah-langkah strategis yang harus diambil untuk menyesuaikan standar penganggaran sesuai dengan regulasi terbaru. Pertemuan ini juga bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, serta menghindari potensi permasalahan hukum akibat perubahan regulasi.

“Kami memahami bahwa putusan MA ini memiliki implikasi besar terhadap proses penganggaran di tingkat daerah. Oleh karena itu, kami bersama dengan APIP, BPK, dan Biro Hukum akan terus berkoordinasi untuk memastikan segala sesuatunya berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sekretaris DPRD Sulawesi Barat.

Baca Juga  Dorong Sekolah Menggunakan TTE, Pemprov Sulbar menjadi Pencontohan ANRI Implementasi Srikandi

Pihak BPK Perwakilan Sulawesi Barat menambahkan bahwa pihaknya siap memberikan pengarahan dan solusi untuk membantu Sekretariat DPRD dalam menyesuaikan standar penganggaran dengan regulasi yang berlaku pasca pencabutan Perpres 53 Tahun 2023.

Rapat koordinasi ini diharapkan dapat menghasilkan keputusan dan langkah konkret yang akan diterapkan di lingkungan DPRD Sulawesi Barat guna menjaga stabilitas keuangan daerah serta menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran pemerintah.

(Adv)

11 Dibaca

Share :

Baca Juga

Advertorial

DPRD Sulbar Bahas Ranperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan

Daerah

Proyek Salutambun-Urekan Diduga Masuk Hutan Lindung, Izin Belum Terbit ?

Daerah

Diagnosa Penyempitan Pembuluh Darah Pada Jantung, Andi Dodi Masuk Rumah Sakit

Daerah

Hadir di Acara Pengukuhan KDEKS, Wakapolda Sulbar: Kita Perkuat dan Perluas Ekonomi Wilayah

Daerah

Bakti Sosial, Kemensos Salurkan Bansos Senilai 140 Miliar di Mamasa

Advertorial

Forum OPD Dinas PMD Se-Sulbar, Junda Maulana Sebut Pentingnya Peran BUMDes dalam Pembangunan Desa

Daerah

Imbas Tambang Ilegal, Sulbar Kehilangan PAD 200 Milyar per Tahun

Advertorial

Instruksi Gubernur Sulbar, PJ Bahtiar Baharuddin Tegaskan Netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2024