Home / Daerah / Hukrim / Mamuju

Jumat, 27 Oktober 2023 - 04:38 WIB

Satu Terpidana Kasus Korupsi Hutan Lindung di Desa Tadui Berhasil Dieksekusi, Siapa Berikutnya?

MAMUJU, ide-ta.com – Usai Menerima Petikan putusan Mahkamah Agung dengan nomor pasal 226 Junto pasal 257 KUHAP dengan nomor : 5000 / Pid.Sus / 2023.

Tim Eksekutor Kejati Sulbar kembali eksekusi terpidana Muchlis Usman kasus korupsi kawasan hutan lindung di Desa Tadui, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.

Hal ini benarkan oleh Kasi penkum Kejati Sulbar, Asbenawal saat dikonfirmasi wartawan siang tadi, Jumat 27 Oktober 2023.

“Iya, hari ini kami eksekusi satu orang terpidana kasus korupsi KHL Tadui yang berdiri sebuah usaha SPBU. Dan terpidana ini kemarin sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Mamuju,” kata Asben.

Baca Juga  Hasil Pemeriksaan Ombudsman terhadap Aparat Desa Budong-budong yang Diberhentikan

Menurut Asben eksekusi terpidana Muchlis Usman berlangsung lancar tanpa ada perlawanan.

“Terpidana Muchlis Usman dieksekusi di Kediamannya di Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polman, tanpa ada perlawan,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sulbar itu.

Asben menambahkan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI terhadap terdakwa Muchlis Usman sebagai berikut

– Menyatakan terdakwa telah terbukti  secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana serta melakukan korupsi

– Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 2 tahun dan pidana denda sebesar 500 juta.

Baca Juga  Kadis Pariwisata Sulbar Terima Perwakilan Pemerintah Balikpapan, Bahas Balabalakang

– Dan memerintahkan terdakwa untuk ditahan.

– Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi Penuntut Umum pada Kejari Mamuju tersebut.

– Membatalkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri mamuju  dengan nomor 24/Pid.Sus/TPK/2022/PN Mamuju tanggal 25 Januari 2023.

Diketahui terpidana Muchlis Usman sebelumnya divonis bebas di pengadilan Tipikor Mamuju pada 24 Januari 2023 lalu. Namun upaya kasasi JPU tak sia-sia,sebab Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon Jaksa Penuntut Umum (JPU).

(Musraho)

132 Dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Antusias Masyarakat Ikuti Peringatan Isra Mikraj di Mapolda Sulbar, Kalahkan Cuaca Buruk

Daerah

Hanya Satu Ayat KUHAP, Andi Sumange Berhasil Bebaskan Tersangka Kasus Tindak Pidana Kehutanan

Advertorial

Perwakilan BI, Diskoperindag dan Dekranasda SulbarJalin Kerjasama Pengembangan UMKM

Daerah

Direktur RSUD Sulbar Tanggapi Plafon Teras Bunker yang Runtuh

Daerah

Wujud Komitmen untuk Mateng, Nanang Wahidin Mendaftar di PAN

Daerah

Ditpolairud Polda Sulbar Berbagi kepada Kaum Duafa

Advertorial

DPRD Sulbar Terima Kunjungan DPRD Polman

Mamuju

Sulbar Dapat Perlakuan Khusus, Sekprov Harap Percepat Serapan DAK di Enam Kabupaten