MAMUJU, ide-ta.com – Usai Menerima Petikan putusan Mahkamah Agung dengan nomor pasal 226 Junto pasal 257 KUHAP dengan nomor : 5000 / Pid.Sus / 2023.
Tim Eksekutor Kejati Sulbar kembali eksekusi terpidana Muchlis Usman kasus korupsi kawasan hutan lindung di Desa Tadui, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
Hal ini benarkan oleh Kasi penkum Kejati Sulbar, Asbenawal saat dikonfirmasi wartawan siang tadi, Jumat 27 Oktober 2023.
“Iya, hari ini kami eksekusi satu orang terpidana kasus korupsi KHL Tadui yang berdiri sebuah usaha SPBU. Dan terpidana ini kemarin sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Mamuju,” kata Asben.
Menurut Asben eksekusi terpidana Muchlis Usman berlangsung lancar tanpa ada perlawanan.
“Terpidana Muchlis Usman dieksekusi di Kediamannya di Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polman, tanpa ada perlawan,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sulbar itu.
Asben menambahkan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI terhadap terdakwa Muchlis Usman sebagai berikut
– Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana serta melakukan korupsi
– Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 2 tahun dan pidana denda sebesar 500 juta.
– Dan memerintahkan terdakwa untuk ditahan.
– Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi Penuntut Umum pada Kejari Mamuju tersebut.
– Membatalkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri mamuju dengan nomor 24/Pid.Sus/TPK/2022/PN Mamuju tanggal 25 Januari 2023.
Diketahui terpidana Muchlis Usman sebelumnya divonis bebas di pengadilan Tipikor Mamuju pada 24 Januari 2023 lalu. Namun upaya kasasi JPU tak sia-sia,sebab Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon Jaksa Penuntut Umum (JPU).
(Musraho)