Ruslan Said : Adanya Kopdes Merah Putih, Wajib Ada perubahan APBDes

Kepala Desa Banua Sendana, Ruslan Said saat memberikan sambutan.

Majene, ide-ta.com – Adanya Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di desa Banua Sendana, mengharuskan pemerintah desa melakukan perubahan APBDes, dimana KDMP mengharuskan untuk menyisakan 30 persen APBDes sesuai peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 10 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025.

Dana 30 persen tersebut untuk jaminan KDMP, pengembangan ekonomi desa, pemberdayaan masyarakat dan tindak lanjut pembangunan nasional.

Musyawarah desa khusus, persetujuan dukungan pengembalian pinjaman Koperasi desa merah putih Banua Sendana, dilaksanakan diaula kantor desa Banua Sendana. Kamis (06/11).

Yang dihadiri Camat Sendana, para pengurus KDMP desa Banua Sendana, P3MD, Business Assistant (BA), ketua BPD dan anggotanya, tokoh masyarakat serta aparat desa.

Kepala desa Banua Sendana, Ruslan Said. saat memberi sambutannya, mengungkapkan akan melakukan perubahan APBDes terkait dengan peruntukan 30 persen KDMP tersebut.

Semntara Camat Sendana, Nardi. yang membuka secara resmi musyawarah desa persetujuan dukungan pengembalian pinjaman Koperasi desa merah putih Banua Sendana, juga mempertegas pengunggunaan anggaran 30 persen dari APBDes

“ni perintah tidak bisa tidak dilakukan, 30 persen dana desa untuk kopdes, dan anggaran tersebut di gunakan bila mana kopdes mandek” jelas Nardi.

Para tamu undangan.

Nardi juga menghimbau kepada semua pemerintah desa di Kecamatan Sendana untuk selalu melakukan sosialisasi kepada masyarakat desa sebagai bentuk transparansi, agar tidak ada cerita negatif yang berkembang di masyarakat.

“Setiap program harusnya di sosialisasikan ke masyarakat, seperti koperasi merah putih
harusnya benar-benar di manfaatkan untuk membangun desa” lanjut Nardi.

Selain itu Nardi. yang akan pensiun desember 2026, mengapresiasi KDMP desa Banua Sendana, yang paling lambat terbentuk namun paling cepat menyelesaikan administrasi KDMP.

KDMP memiliki 7 gerai yakni Sembako, kantor koperasi, kios sembako, unit simpan pinjam, klinik desa, apotek desa, cold storage (gudang penyimpanan dingin), dan sarana logistik. Ketujuh gerai ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat desa.

(Adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *