Mamuju, ide-ta.com – Satnarkoba Polresta Mamuju mengungkap penyalahgunaan narkotika di Jalan Monginsidi, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Selasa malam (05/03/24).
Kasat Narkoba Polresta Mamuju Akp Jean Alvin Sinulingga menerangkan Pelaku inisial Lk AS berdomisili di Jalan Munginsidi, Kecamatan Mamuju. As diamankan di kediamannya sekitar pukul 22.00 Wita.
Dari hasil penyelidikan Team Opsnal 4.0 Sat Res Narkoba Polresta Mamuju menemukan beberapa barang bukti dari Pelaku. Barang Bukti itu berupa 4 sachet kristal bening yang diduga narkotika, 2 sachet kecil berisikan kristal bening yang diduga narkotika, 6 sachet sedang bekas pakai, 45 sachet kosong, 1 sachet pirex, 2 korek api, 2 sendot terbuat dari pipet, 1 alat isap sabu, 1 alat timbangan digital, 1 tabungan BCA, uang tunai Rp 155.000, dan unit handphone android.
Akp Jean Alvin menyampaikan pelaku As memperoleh barang haram tersebut lansung dari Palu, Sulawesi Tengah.
“Ia mendapatkan Narkotika Sabu dari inisial S di Kota Palu, Sulawesi Tengah,” ungkap Akp Alvin saat press release di kantornya, Rabu (06/03/24).
Atas perbuatannya As disangkakan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, Akp Jean Alvin mengatakan selama Operasi Antik Marano 2024 sudah mengamankan 6 orang pelaku penyalahgunaan Narkotika dengan 5 Laporan Polisi (LP).
“Operasi Antik Marano 2024 dimulai dari tanggal 1 sampai 14 Maret,” pungkasnya.
(Irwan)