Mamuju, ide-ta.com – Sat Res Narkoba Polresta Mamuju berhasil mengungkap tindak pidana Penyalahgunaan dan peredaran Narkoba jenis Sabu di Kecamatan Papalang dan Kecamatan Sampaga Kabupaten Mamuju, Minggu (3/3/2024).
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar melalui Kasat ResNarkoba Polresta Mamuju AKP Jean Alvin Sinulingga membenarkan pengungkapan terus. Ia mengaku Tim Satgas Gakkum Ops Antik Polresta Mamuju mengungkap penyalahgunaan peredaran Narkoba jenis sabu, dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku sebanyak 3 orang.
Identitas pelaku yang ditangkap pertama Lk. Akram Magis (19) kemudian Lk. Amir (51) dan Lk. Sahar (31).
Adapun kronologi kejadian, hari Sabtu tanggal 2 Maret 2024 sekira pukul 15.00 WITA Team Sat Res Narkoba Polresta Mamuju mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika Jenis Sabu di salah satu Wisma di Tarailu Kec. Sampaga. Kemudian tim mengamankan Lk. Akram Magis beserta barang bukti.
Dari hasil keterangan Lk. Akram Magis ia mendapatkan Narkotika tersebut dari Lk. Amir dengan cara beli di Topore Papalang. Selanjutnya Tim mengamankan Lk. Amir juga beserta barang bukti sabu. Kemudian ia mengaku barang terlarang tersebut dari Lk. Sahar yang tak lain tetangganya sendiri. Dan Lk. Sahar sendiri mengaku memperoleh dari luar Provinsi Sulbar.
Adapun Beberapa Barang Bukti yang diamankan :
– 2 (dua) sachet kecil yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu
– 3(tiga ) unit Handphone
Semua barang bukti tersebut di temukan dalam penguasaan para pelaku. Papar Kasat Narkoba
“Dari hasil interogasi ketiga pelaku, diakui benar dalam penguasaannya dalam hal perbuatan Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika yang di duga Narkotika Jenis Sabu,” terang Akp Jean Alvin Sinulingga melalui pesan rilisnya.
Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mamuju. Dan untuk mempertanggung perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider 112 Ayat (1), Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. Ungkap Kasat Narkoba Akp Jean Alvin Sinulingga
(*)