Mamuju, ide-ta.com – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mamuju mengingatkan (Warning) Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) agar tidak menerbitkan izin reklamasi di desa Labuang Rano dan Desa Lebani, Kecamatan Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju.
Tak hanya Pemprov, PMII Mamuju juga mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju agar tidak menerbitkan izin reklamasi sebelum bermusyawarah dengan masyarakat nelayan di dua desa tersebut.
“Pemprov Sulbar, khususnya Dinas Kelautan dan Perikanan dan, Dinas Lingkungan Hidup Sulbar, serta DPRD Sulbar perlu kembali mengingatkan bahwa di tahun 2022 lalu pemuda dan mahasiswa bersama masyarakat nelayan pesisir Desa Labuang Rano dan Desa Lebani yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (AMUK) Bahari SULBAR telah melakukan penolakan rencana pembangunan pelabuhan tambang (terminal khusus) di dua desa tersebut,” tegas Ketua PMII Mamuju, Sakti Sanjaya melalui pesan rilisnya, Selasa (05/03/24).
Sakti kembali menegaskan, alasan penolakan itu karena masyarakat di dua desa tersebut mayoritas berprofesi sebagai nelayan. Sehingga dianggap pembangunan itu akan mengancam tergusurnya wilayah tangkap mereka.
“Disisi lain juga melanggar Pasal 15 dalam Perda No. 6 Tahun 2017 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Sulbar, yang menyebutkan kecamatan tapalang barat sebagai zona perikanan tangkap,” katanya.
Selain itu, kata Ketua PMII Mamuju, terkait dampak kerusakan lingkungan juga menjadi pertimbangan karena berdasarkan tinjauan lapangan, dilokasi rencana pembangunan pelabuhan tambang tersebut terdapat ekosistem terumbu karang, padang lamun, hingga mangrove, yang jika dirusak tentu melanggar Pasal 35 dalam UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“PMII Cabang Mamuju akan siap membersamai perjuangan masyarakat pesisir di desa labuang rano dan desa lebani yang merasa terancam akan rencana pembangunan pelabuhan tambang tersebut.
Bukannya kami menolak pembangunan atau investasi, hanya saja jika hal tersebut tidak sejalan dengan kesejahteraan masyarakat setempat maka wajib hukumnya kita tolak bersama.
Melalui kesempatan ini juga kami lagi-lagi mendesak agar Pemprov Sulbar segera melibatkan pemuda-mahasiswa, petani, nelayan, serta kelompok masyarakat sipil lainnya dalam proses penyusunan revisi draft RZWP3K dan RTRW Sulbar,” tutup Sakti.
Sebelumnya, Pemprov Sulbar telah merilis kegiatan Rapat Teknis Pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan Rencana Pembangunan Terminal Khusus di Desa Lebani, Kecamatan Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju, Senin (04/03/2024).
Rapat tersebut dihadiri Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).
Pada kesempatan ini, Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan (Ifwil), Arjanto hadir mewakili Kepala Bapperida Sulbar, Junda Maulana untuk membahas Rencana Pembangunan Terminal Khusus di Desa Lebani oleh PT. Tambang Batuan Andesit.
“Dalam rapat, Pemrakarsa memaparkan bahwa telah melakukan sosialisasi dan konsultasi publik dengan Pemerintah Kecamatan Tapalang Barat beserta masyarakat setempat, dan masyarakat setempat mendukung pembangunannya,” ungkap Arjanto usai mengikuti rapat.
Arjanto mengingatkan Pemrakarsa agar benar-benar mematuhi peraturan yang ada termasuk memperhatikan delineasi hutan lindung, menjaga mangrove yang ada, menghindari konflik sosial yang mungkin dapat ditimbulkan dalam pembangunan terminal khusus tersebut.
“Pembangunan harus selalu pro kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.
Sementara itu di tempat berbeda, Kepala Bapperida Sulbar, Junda Maulana menekankan bahwa pembahasan itu menjadi penting mengingat zona tersebut berada di zona perikanan tangkap. Sementara Sulbar diperhadapkan dengan posisi sebagai penyanggah IKN, dan kebutuhan IKN beberapa tahun ke depan akan sangat tinggi terhadap material batu dalam pembangunannya.
(*/Irwan)