Mamuju, ide-ta.com – Gerakan Vendetta menyampaikan sikap tegas atas tindakan penggusuran Pedagang Kaki Lima(PKL) yang dilakukan oleh Satpol PP di Jalan H. Abd. Malik Pettana Endeng, Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju.
Sikap tersebut disampaikan setelah Vendetta turun langsung ke lokasi dan mengambil keterangan dari para pedagang yang menjadi korban penggusuran.
Dari hasil temuan di lapangan, Vendetta mendapatkan fakta bahwa proses penertiban dilakukan tanpa adanya pembinaan terlebih dahulu, tidak disiapkannya lokasi relokasi bagi pedagang, serta adanya ancaman pembongkaran paksa.
Selain itu, terdapat proses penandatanganan dokumen yang tidak transparan dan diduga dilakukan di bawah tekanan oleh pihak Satpol PP.
Ketua Gerakan Vendetta menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan semangat Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang mengharuskan pendekatan persuasif, humanis, dan tetap menjamin hak-hak masyarakat.
“Kami tidak menolak penertiban, tetapi menolak cara-cara yang mengorbankan pedagang kecil. Penertiban tidak boleh dilakukan tanpa pembinaan, tanpa solusi, dan dengan ancaman,” tegas Ikhwan Rozi Ketua Gerakan Vendetta, Sabtu (3/01/26).
Atas kejadian ini, Vendetta mendesak pemerintah daerah untuk menghentikan praktik penggusuran sepihak, membuka dialog dengan pedagang, menyediakan lokasi relokasi yang layak, serta mengevaluasi kinerja Satpol PP agar penegakan perda tidak melanggar hak-hak rakyat kecil.
Vendetta menegaskan akan terus melakukan pendampingan terhadap para pedagang korban penggusuran hingga keadilan dan kepastian hukum benar-benar ditegakkan.
(*)











