Mamuju, ide-ta.com – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Polresta Mamuju menahan Tersangka Kepala Desa (Kades) Limbong Kecamatan Kalumpang Kabupaten Mamuju atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021-2022.
Demikian dibenarkan Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar melalui Kasat Reskrim Kompol Jamaluddin dalam pesan rilisnya, Selasa (07/05/24).
Kompol Jamaluddin menyampaikan tersangka inisial IS (41) ditahan berdasarkan laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Mamuju.
“Ditemukan kerugian keuangan Negara atau Daerah sebesar Rp Rp 177.551.500,00,- (seratus tujuh puluh juta lima ratus lima puluh satu ribu lima ratus rupiah),” tambahnya.
Dijelaskan pada tahun 2021 Pemerintah Desa (Pemdes) Limbong Kecamatan Kalumpang Kabupaten Mamuju menerima Anggaran sebesar Rp. 1.621.349.172,- dalam pengelolaannya dibagi kedalam 5 (lima) Bidang namun ada 2 (dua) Bidang kegiatan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku atau terindikasi menyebabkan kerugian Keuangan Negara.
“Di antaranya Kegiatan Penyediaan jaminan Sosial, Pemberian makanan tambahan Balita Stunting, Pemberian Makanan Ibu Hamil dan pengadaan pupuk,” kata Kompol Jamaluddin.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Tersangka IS dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Junto UU Nomor 20 tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana, maksimal 20 Tahun.
“Dan denda paling sedikit Rp.200 juta paling banyak Rp 1 miliar,” tutup Kasat Reskrim Kompol Jamaluddin.
(*)