Home / Daerah / Mamuju / Politik

Senin, 13 Mei 2024 - 01:02 WIB

Masa Penyerahan Dokumen Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Berakhir

Masa penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Tahun 2024 di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) telah berakhir.

Masa penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Tahun 2024 di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) telah berakhir.

Mamuju, ide-ta.com – Masa penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Tahun 2024 di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) telah berakhir pada pukul 23.59 WITA, Minggu (13/05/2024).

Selama pelayanan helpdesk penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Barat yang terletak di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju Provinsi Sulawesi Barat, yang dibuka sejak Tanggal 8 sampai 12 Mei, tak ada bakal pasangan calon yang menyerahkan syarat dukungan.

Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Supriadi Narno menyampaikan, tidak ada Bapaslon yang meminta akses akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.

Baca Juga  Pemprov Sulbar Diminta Serius Menanggapi Potensi Pendapatan di Selat Makassar

“Juga tidak ada Bapaslon perseorangan yang melakukan penyerahan dukungan,” kata mantan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, Supriadi Narno.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam DPT pada Pemilu Tahun 2024 sampai dengan 2.000.000 jiwa, harus didukung paling sedikit 10 persen.

Untuk Provinsi Sulawesi Barat, dengan jumlah Daftar Pemilih Tatap Tahun 2024 985.760, Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang maju lewat jalur independen harus mendapat dukungan 98.576 pemilih. Angka ini berdasarkan penjumlahan 10 persen dibagi jumlah DPT Sulawesi Barat 985.760.

Baca Juga  Silaturrahmi Bersama Stackholder Durian, Pj Bahtiar Sepakat Bangun Mata Rantai Bisnis Durian Sulbar

Adapun Provinsi Sulawesi Barat yang memiliki enam kabupaten, jumlah sebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan di setiap kabupaten minimal 50 persen atau minal 4 kabupaten.

Syarat pemberian dukungan pasangan calon perseorangan, yakni formulir pernyataan dukungan disertai dengan KTP dan tanda tangan dari pendukung dan tidak memerlukan materai.

(*)

57 Dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Mobil Listrik dari Presiden Jokowi Tiba di SMKN 1 Rangas Mamuju

Advertorial

PTM Lokal Protein Tinggi Berhasil Turunkan Stunting di Mamuju

Advertorial

Pj Gubernur Sulbar Minta Kepsek dan Guru Ikut Atasi Masalah Putus Sekolah

Daerah

Pantau Arus Mudik di Pelabuhan Feri, Kapolda Sulbar Ingatkan Terhadap Modus Kriminalitas

Mamuju

Pegiat Anti Korupsi Sorot Pemasangan Papan Proyek Perpustakaan Daerah Mamuju

Advertorial

Pemprov Sulbar Dapat Tambahan BTS

Advertorial

DPRD Sulbar gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi terhadap LKPJ Gubernur Sulbar

Daerah

Warga Dusun Harapan Baru Sambut Antusias Arsal Aras, Terget Kemenangan 99 Persen