Home / Mamuju

Kamis, 2 November 2023 - 02:23 WIB

Mahkamah Agung Kabul Kasasi JPU Dalam Kasus Korupsi Hutan Lindung Tadui

Mamuju,ide-ta.com,- Berdasarkan amar putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) melalui website panitera mahkamahagung.go.id.,bahwa nomor perkara: 5243 K/Pid.Sus/2023, terdakwa kasus korupsi alih fungsi hutan lindung di Desa Tadui, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).

Terdakwa Andi Dodi Hermawan, Tertanggal Rabu 25 Oktober 2023, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200.000 Subsider 3 bulan kurungan. Uang pengganti sebesar 1,2 milyar rupiah atau kurungan 2 tahun penjara.

Dikonfirmasi Kasipenkum Kejati Sulbar,Asbenawal mengatakan belum menerima salinan putusan perihal tersebut

“Kami  belum menerima salinan putusan dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Mamuju. Kalau sudah ada salinan putusan kasasi secara resmi kami akan melakukan eksekusi terhadap terpidana,” kata  Asben kepada wartawan di ruangan kerjanya Kamis (2/11/2023).

Baca Juga  Disnaker Sulbar Imbau Perusahaan Penuhi THR Pekerja Paling Lambat 4 April 2024

Pihak Kejati Sulbar akan menindak lanjuti jika  salinan putusan kasasi itu sudah sampai di Kajati Sulbar

“Wajib bagi jaksa untuk menindak lanjuti amar putusan kasasi yang diserahkan MA kepada pihak Kejati. Terdakwa akan dieksekusi kalau amar putusan sudah tiba di Kejati Sulbar,” jelasnya.

Hal senada disampaikan Humas Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Achmadi Ali saat temui ide-ta.com

Menurut Achmad, sampai saat ini pengadilan Negeri Mamuju belum menerima amar putusan kasasi terhadap  terdakwa Andi Dodi Hermawan.Hanya saja pekan lalu menerima surat amar putusan kasasi terpidana Muhklis

Baca Juga  BREAKINGNEWA:Bus Litha & Co Tujuan Makassar Mengalami Kebakaran di Jalan Trans Sulawesi

“Kami di PN Mamuju hingga saat ini belum menerima secara resmi salinan putusan dengan nomor perkara 5243 K/Pid.Sus/2023, tersebut.kami hanya menerima surat putusan kasasi terpidana Muhklis,” kata Achmad

Kata dia, Sebelum amar putusan MA kasus korupsi alih fungsi hutan lindung tersebut sampai di PN Mamuju,  pihak PN belum bisa berkomentar.

“Setelah amar putusan kasus alih fungsi hutan lindung tersebut resmi di PN Mamuji,  barulah Humas PN bisa berkomentar,” ungkapnya

Sementara itu,kuasa hukum Andi Dody,Nasrun  saat dikonfirmasi via WhatSAppnya namun belum ditanggapi

(Musraho)

203 Dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Komitmen Biddokkes Polda Sulbar dalam Pelayanan Kesehatan

Advertorial

Satgas Halal bersama LP3H Insannul Kamil Sulbar Kunjungi Beberapa Tempat

Advertorial

Gedung DPRD Sulbar Harap Bisa Digunakan Saat HUT dan Pelantikan

Advertorial

Temui Petani Sampaga, Pj Bahtiar Dorong Sulbar Miliki Brand Sendiri atas Produk Perkebunan

Advertorial

Disnaker Sulbar Buka Posko Pengaduan THR

Ekonomi

Kabar Gembira, Mall Matos Mamuju Telah Dibuka Kembali

Daerah

Tuntutan Dinilai Tidak Sesuai Fakta Persidangan, KH harap Hakim PN Mamuju Adil dalam Putusannya

Daerah

Kecewa Kepada 4 OPD saat Simulasi Gempa, Pj Gubernur Sulbar, Prof Zudan Bakal Lakukan Evaluasi