Mamuju,ide-ta.com,- Berdasarkan amar putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) melalui website panitera mahkamahagung.go.id.,bahwa nomor perkara: 5243 K/Pid.Sus/2023, terdakwa kasus korupsi alih fungsi hutan lindung di Desa Tadui, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).
Terdakwa Andi Dodi Hermawan, Tertanggal Rabu 25 Oktober 2023, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200.000 Subsider 3 bulan kurungan. Uang pengganti sebesar 1,2 milyar rupiah atau kurungan 2 tahun penjara.
Dikonfirmasi Kasipenkum Kejati Sulbar,Asbenawal mengatakan belum menerima salinan putusan perihal tersebut
“Kami belum menerima salinan putusan dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Mamuju. Kalau sudah ada salinan putusan kasasi secara resmi kami akan melakukan eksekusi terhadap terpidana,” kata Asben kepada wartawan di ruangan kerjanya Kamis (2/11/2023).
Pihak Kejati Sulbar akan menindak lanjuti jika salinan putusan kasasi itu sudah sampai di Kajati Sulbar
“Wajib bagi jaksa untuk menindak lanjuti amar putusan kasasi yang diserahkan MA kepada pihak Kejati. Terdakwa akan dieksekusi kalau amar putusan sudah tiba di Kejati Sulbar,” jelasnya.
Hal senada disampaikan Humas Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Achmadi Ali saat temui ide-ta.com
Menurut Achmad, sampai saat ini pengadilan Negeri Mamuju belum menerima amar putusan kasasi terhadap terdakwa Andi Dodi Hermawan.Hanya saja pekan lalu menerima surat amar putusan kasasi terpidana Muhklis
“Kami di PN Mamuju hingga saat ini belum menerima secara resmi salinan putusan dengan nomor perkara 5243 K/Pid.Sus/2023, tersebut.kami hanya menerima surat putusan kasasi terpidana Muhklis,” kata Achmad
Kata dia, Sebelum amar putusan MA kasus korupsi alih fungsi hutan lindung tersebut sampai di PN Mamuju, pihak PN belum bisa berkomentar.
“Setelah amar putusan kasus alih fungsi hutan lindung tersebut resmi di PN Mamuji, barulah Humas PN bisa berkomentar,” ungkapnya
Sementara itu,kuasa hukum Andi Dody,Nasrun saat dikonfirmasi via WhatSAppnya namun belum ditanggapi
(Musraho)