MAMUJU, ide-ta.com,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar menetapkan Direktur utama PT. Sulawesi Barat Malaqbi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana pernyertaan modal.
Hal itu sampaikan Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulbar melalui keterangan tertulisnya ke redaksi ide-ta.com, Rabu 22 November 2023.
“Hari ini penyidik Kejaksaan Tinggi Sulbar telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalanggunaan dana penyertaan modal PT. Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda) dari Pemprov Sulbar,” kata Asben.
Kata dia, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi lainnya, sehingga terhadap saksi AR, Penyidik naikan statusnya sebagai tersangka.
“Tersangka AR selaku Direktur utama PT. Sulawesi Barat Malaqbi dalam kegiatan dana pernyertaan modal ditemukan dua alat bukti yang sah, sehingga dilakukan penahanan,” ungkap Asben.
Tersangka AR ditahan di Rutan kelas IIB Mamuju hingga 20 hari kedepan.
Akibat perbuatan tersangka tersebut Negera mengalami Kerugian senilai kurang lebih Rp 867.000.000,00 dari 2018 hingga 2021.
Tersangka AR terjerat Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Musraho)