Mamuju, ide-ta.com – Kuasa Hukum (KH) Terdakwa inisial Z dan M berharap kepada Pengadilan Negeri (PN) Mamuju membebaskan kliennya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Demikian disampaikan Silmi sebagai Kuasa Hukum Z dan M kepada wartawan, Jumat malam (07/06/2024).
Menurut Salmi, pasal yang disangkakan kepada terdakwa tidak sesuai dengan fakta persidangan. Dimana kliennya dituntut sebagai pengedar atau penjual berdasarkan Pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang tentang Narkotika. Atau tuntutan pidana yakni penjara selama 5 tahun dan denda sebanyak Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan subsidair 6 bulan penjara.
“Fakta persidangan, saksi mengaku terdakwa ditangkap pada saat sedang main game. Narkotika jenis shabu yang digunakan juga diakui terdakwa bukan barang di beli dan tidak untuk dijual,” kata Salmi.
Kemudian itu, aparat yang menangkap terdakwa bukan dari Satuan Reserse Narkoba, dan diduga tidak sesuai Prosedur Standar Operasional (SOP).
Salmi juga mengatakan, video yang diperlihatkan aparat tidak menggambarkan dengan jelas barang bukti diperoleh langsung pada saat penggeledahan. Barang bukti itu diantarnya, berupa 1 (satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) buah Pipet, 1 (satu) kaca Pirex, 1 (satu) sachet bekas pakai, 4 (empat) buah korek gas, 3 (tiga) sachet Kosong, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet dan lainnya.
“Pada November kalau tidak salah saya meminta barang bukti diperlihatkan. Justru anggota Polres mengaku barang bukti disimpan sama anggota paminal. Setelah itu saya diperlihatkan video yang tidak menggambarkan barang bukti diambil langsung pada saat penggeledahan di TKP,” ungkapnya.
Hal itulah yang dinilai Silmi ganjal. Begitu juga kata dia dalam fakta persidangan bahwa barang bukti sempat disimpan oleh oknum anggota paminal selama satu minggu tanpa ada surat perintah.
Selain itu, dalam fakta persidangan penggeledahan dilakukan berawal dari pengakuan oknum aparat yang juga dinyatakan positif berdasarkan hasil tes urine. Dari hasil pemeriksaan oknum tersebut menunjuk salah satu terdakwa.
“Ini menjadi pertanyaan, kenapa oknum tersebut tidak ikut dijadikan tersangka?” terang Salmi.
Pada saat pemeriksaan, sesuai pengakuan terdakwa. Disampaikan ada dugaan intervensi dan intimidasi yang mengarahkan terdakwa untuk mengakui sesuatu diluar dari fakta.
“Waktu itu inisial H mengeluarkan keterangan sesuai fakta. Tapi katanya (Penyidik red.) tidak mau terima_dan mengarahkan untuk menunjuk inisial Z dengan iming-iming rehat jalan,” ujarnya.
Baca juga: Tuntutan Dinilai Tidak Sesuai Fakta Persidangan, KH harap Hakim PN Mamuju Adil dalam Putusannya
Kuasa Hukum Z dan menyampaikan penangkapan dilakukan ketiga terdakwa dilakukan sekitar bulan November di jalan Atiek Sutedja Mamuju.
“Pada saat persidangan saya bertanya kepada saksi terkait aktivitas terdakwa. Dijawab sementara main game. Kemudian saya tanya lagi surat perintah dan berita acara penggeledahan, dijawab tidak ada,” pungkas Salmi.
(*/Irwan)