Mamuju, ide-ta.com – Warga pemilik lahan pembangunan Pintu Gerbang Kota Mamuju menagih janji pemerintah. Terkait lahannya yang dijadikan sebagai objek pembangunan, namun hingga saat ini belum ada ganti rugi dari pemerintah.
Pihak pemilik lahan mengaku, di tahun lalu pihak pemerintah telah turun ke lokasi pembangunan, di Desa Tadui, Kecamatan Mamuju. Pada saat itu, ia menerima pernyataan pembayaran lahan dari pihak pemerintah.
Saat itu juga, hadir Pemerintah Desa (Pemdes) yang meyakinkan pemilik lahan. Sehingga ia, dengan berbesar hati mengijinkan lokasinya untuk dijadikan wilayah pembangunan Pintu Gerbang Kota Mamuju, sembari menunggu pembayaran lahan sesuai yang dijanjikan.
“Kita di janji tiga bulan setelah itu. Lahan kami akan dibayarkan. Tapi nyatanya sampai saat ini belum terbukti,” ungkap sumber media ide-ta.com, Jumat (01/11/23).
Dalam usaha menuntut haknya, ia mengaku sudah pernah mendatangi pihak Pemda dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memastikan haknya bisa dipenuhi. Tapi lagi-lagi hanya janji yang diterima.
“Kami juga sudah mendatangi kantor DPRD Mamuju sekitar bulan enam, bulan tujuh. Pada saat itu, kita dijanji akan dibayarkan di bulan Oktober, tapi sampai saat ini belum ada,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Dinas Perkimtan) Kabupaten Mamuju, Muhammad Jufri Bada’u berdalih enggang membayarkan lahan warga karena sebagian dari lokasi pembangunan masuk dalam kawasan ekosistem mangrove “Sebelah kiri dari kota Mamuju.”
Hal itu disampaikan Muhammad Jufri Bada’u setelah mengonfirmasi Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Tak hanya itu, Kadis Perkimtan Kabupaten Mamuju juga mengaku telah berkoordinasi dengan pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun hasilnya, terkait harapan warga untuk mendapat ganti rugi terancam pupus, lantaran pihak BPKP menyarankan untuk tidak dibayarkan sebelum asas manfaat lahan tuntas. Walaupun lahan yang sebelah kanan dari kota Mamuju sudah bersertifikat dan tidak bermasalah.
Dengan dasar itulah, anggaran sekitar 400 Juta yang sudah ditetapkan tahu ini, belum berani untuk dikucurkan oleh Perkimtan Mamuju.
“Kendalanya disitu, makanya kami tidak berani,” terang Jufri Bada’u, Rabu (29/11/23).
Di sisi lain, PUPR Kabupaten Mamuju telah mengucurkan dana sekitar 2 Milliar di tahun 2022. Terdiri dari pematangan lahan dan pembangunan talud.
Alasannya, pihak PUPR dan yang mewakili masyarakat (Pemdes) sudah melakukan pertemuan. Termasuk didalamnya ada dari pihak Dinas Kehutanan.
Pada saat itu, Kepala Bidang Cikta Kerja PUPR Mamuju, Muhammad Arman S, menerima penjelasan “Jarak di bawah 25 meter dari bahu jalan itu masuk kawasan pemukiman.” Selebihnya sudah masuk kawasan hutan lindung.
Olehnya itu, ia mengaku heran, karena sebagian dari lokasi pembangunan Pintu Gerbang Kota Mamuju diklaim masuk kawasan ekosistem mangrove.
“Karena jarak (pembangunan pintu gerbang kota Mamuju) tidak sampai 25 meter (dari bahu jalan)” pungkas Arman saat ditemui di kantornya Kamis kemarin (30/11/23).
(Irwan)