Mamuju, ide-ta.com – Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI) melaporkan, secara nasional terdapat 347.855 kasus kecelakaan kerja yang menimpa pekerja Penerima Upah (PU) hingga 2023. Sementara, ada 19.921 kasus kecelakaan kerja yang menimpa pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dan 2.971 kasus kecelakaan kerja pekerja konstruksi pada periode yang sama.
Di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) sendiri, terdapat 57 kasus dari 108.625 pekerja segmen Penerima Upah. Kemenaker RI mengolah data ini dari BPJS Ketenagakerjaan. Jumlah kasus kecelakaan kerja diambil dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) hingga 2023.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Sulbar, Andi Farid Amri mengapresiasi raihan angka tersebut. Tentunya hal ini sebagai komitmen Disnaker Sulbar yang telah disiplin menerapkan K3 kepada perusahaan dan pekerja.
Andi Farid berharap, seluruh pihak bisa fokus pada penerapan K3 di lingkungan kerja masing-masing, sehingga kecelakaan kerja dapat diminimalkan, tercipta dunia kerja yang nyaman dan aman bagi semua pekerja.
“Kami sangat mengapresiasi seluruh perusahaan dan para pekerja yang telah disiplin menerapkan K3 sehingga Sulbar menjadi provinsi dengan angka kecelakaan kerja terendah se-Nasional Tahun 2023,” ucap Andi Farid, baru-baru ini.
Terciptanya lingkungan kerja yang aman adalah cerminan good governance yang baik. Ini pun tidak lepas dari kolaborasi Disnaker Sulbar dan juga BPJS Ketenagakerjaan Sulbar dalam melakukan sosialisasi secara masif terkait resiko kecelakaan kerja.
(Adv)