Daerah  

Jadi Temuan, Komisi IV DPRD Sulbar Rekomendasikan Operasional PT Palma Sumber Lestari Dihentikan

Ketua Komisi IV DPRD Sulbar, Abdul Rahim.

Mamuju, ide-ta.com – Komisi IV DPRD Sulbar bersama pihak Dinas Ketenagakerjaan mengunjungi langsung tempat kejadian insiden kecelakaan kerja yang mengakibatkan 2 karyawan dan 1 orang mengalami luka serius akibat semburan limbah panas di PT. Palma Sumber Lestari.

Setelah melakukan investigasi, Komisi IV DPRD Sulbar menduga kuat PT. Palma Sumber Lestari lalai dalam menerapkan sistem keselamatan kerja.

Selain itu, insiden kecelakaan tersebut diduga melanggar Undang-undang Ketenagakerjaan karena pemberitahuan ke pemerintah dilakukan setelah lebih Seminggu pasca kejadian. Dimana seharusnya dilaporkan 1X24 jam setelah kejadian.

“Hal lain, saya kira memang banyak juga kami temukan,” sambung Ketua Komisi IV DPRD Sulbar, Abdul Rahim melalui via telepon, Senin (16/01/26).

Olehnya itu, pihaknya merekomendasikan agar aktivitas operasional di PT. Palma Sumber Lestari yang menjadi temuan dihentikan sementara waktu sampai ada perbaikan secara objektif.

Kemudian itu, Komisi IV DPRD Sulbar juga menekankan kepada Dinas Ketenagakerjaan agar memperketat pengawasan keselamatan kerja agar tidak ada lagi representatif buruk, termasuk di perusahaan-perusahaan lain yang ada di Sulawesi Barat.

“Kemarin kenapa kami turun, karena pertama kami mendapat aduan dari masyarakat melalui ALARM yang mengadukan PT Palma terkait peristiwa kematian 2 karyawan pada tanggal 5 November 2025 lalu. Jadi (sebelumnya) kami sudah menjadwalkan RDP di hari Kamis kemarin namun karena pihak PT Palma tidak bersedia hadir, maka kami Komisi IV bersama Dinas Ketenagakerjaan memutuskan untuk turun meninjau langsung di lapangan,” ungkapnya.

Rendemen Sawit Patut Dicurigai, Penjualan 2022–2026 Wajib Diaudit Total, Termasuk Pelanggaran K3

Koordinator Alarm, Andika Putra menyorot dugaan ketidakwajaran dalam penetapan rendemen (persentase ekstraksi minyak) kelapa sawit. Demikian dinilai berpotensi merugikan petani, praktik ini juga kata dia dikhawatirkan berdampak pada penerimaan negara dari sektor pajak.

Rendemen merupakan variabel utama dalam menentukan harga Tandan Buah Segar (TBS).

Jika angka rendemen ditetapkan lebih rendah dari kondisi riil, maka harga yang diterima petani otomatis terpangkas.

Di sisi lain, apabila terdapat manipulasi pelaporan produksi Crude Palm Oil (CPO) dan kernel, maka potensi pajak yang harus disetorkan ke negara bisa berkurang.

Olehnya itu, Andika Putra, menegaskan seluruh aktivitas penjualan sawit sejak 2022 hingga 2026 perlu ditelusuri secara menyeluruh.

“Penjualan sejak 2022 sampai 2026 harus diaudit total. Mulai dari tonase TBS, rendemen riil, produksi CPO dan kernel, hingga laporan pajaknya. Jangan sampai negara dirugikan akibat permainan angka,” tegasnya.

Lebih lanjut, Andika juga menyoroti kecelakaan kerja yang terjadi di lingkungan operasional perusahaan sawit. Ia meminta agar aparat penegak hukum serta dpr sulbar agar segera menjalankan fungsinya .

“Perusahaan tidak boleh hanya fokus pada target produksi. Jika ada kecelakaan kerja yang mengakibatkan nyawa melayang itu harus menjadi alarm serius.

Apakah standar K3 sudah dijalankan? Apakah pekerja mendapatkan perlindungan dan jaminan sosial yang layak?” ujarnya.

Menurutnya, audit tidak hanya menyasar aspek finansial, tetapi juga kepatuhan terhadap standar keselamatan kerja, termasuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, laporan kecelakaan kerja, serta mekanisme penanganannya.

Alarm desak aparat penegak hukum, kepolisian, kejaksaan serta dinas tenaga kerja, dan otoritas perpajakan untuk melakukan audit secara komprehensif ke seluruh perusahaan sawit di sulbar.

Hal itu dilakukan agar ada pertanggungjawaban hukum yang jelas.

“Jika ada yang bermain, harus ditindak tegas,” tutupnya.

(*/Ir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *