/Kode Perilaku Perusahaan Pers

Kode Perilaku Perusahaan Pers

PT Karya Media Ideta / ide-ta.com

1. Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan ide-ta.com dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam Boks Redaksi.

2. Wartawan ide-ta.com DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber.

3. Wartawan ide-ta.com, dilarang merangkap sebagai wartawan atau contributor di media lain, kecuali dalam satu grup perusahaan media setelah mendapat persetujuan manajemen ide-ta.com.

4. Wartawan ide-ta.com wajib mengutamakan kepentingan public dan hak public

5. Wartawan dan Staf Perusahaan ide-ta.com wajib mematuhi hukum dan peraturan perundang-undangan di wilayah tugasnya.

6. Bagi Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan ide-ta.com atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi ide-ta.com melalui surat elektronik ke: ideta43@gmail.com, atau menghubungi kontak redaksi no HP/WA: 082349709924

7. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi ide-ta.com

8. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh ide-ta.com, berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers.

9. Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: ideta43@gmail.com, dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.

Kode Perilaku Perusahaan ini disusun sebagai standard atau norma tindak tanduk atau perilaku wartawan dan karyawan secara pribadi Media ide-ta.com atau PT Karya Media Ideta, serta mengikat secara hokum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Ditetapkan di Mamuju, Sulawesi Barat

Senin 13 Mei 2024

 

 

IRWAN, S.P

Pimpinan Perusahaan