Mamuju, ide-ta.com – Kabid Advokasi HMI MPO Mamuju Audrey Aksa menyayangkan Statemen atau pernyataan pihak perusahaan tambang batu bara PT. BPC di salah satu media online.
Menurut Audrey Aksa, sebagai investor sudah selayaknya memberikan perhatian khusus kepada nasyarakat di wilayah garapan tambangnya.
Olehnya itu ia menilai pernyataan yang dilontarkan pihak PT. BPC di salah satu media online itu sangat tidak tepat.
Adapun pernyataan yang disorot Audrey Aksa “Kenapa kita selalu diserang padahal kami sudah bantu masyarakat diatas. Bisa ditanya masyarakat di atas apa yang kami lakukan dan jujur jarang kami ekspos di media sosial bantuan yang kami berikan ke masyarakat karena kami ikhlas memberikan”.
“Sekarang kami selalu dianggap melanggar jalan nasional yang kami pakai. Tidaklah melanggar, kami hanya pakai mobil enam roda bukan sepuluh roda, pada hal ada perusahaan lain yang lalu lalang kenapa cuman kami yang disoroti”.
Audrey Aksa menegaskan pernyataan yang diduga disampaikan oleh Direktur PT. BPC, Hasrat Lukman pada kutipan kedua tersebut terkesan mengabaikan UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.
Dijelaskan pada pasal 1 angka 5, jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum. Dan pasal 1 angka 6 disebutkan jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perorangan atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri.
Sehingga kata dia, berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 5 dan 6 UU No. 38 Tahun 2004 disebutkan dengan jelas bahwa jalan umum diperuntukan untuk lalu lintas umum dan bukan untuk kepentingan badan usaha, sehingga harusnya perusahaan tambang tidak menggunakan jalan umum. Akan tetapi harus menggunakan jalan khusus, karena kegiatan tersebut untuk kepentingan usaha sendiri.
Terlebih, lanjut Audrey Aksa aktifitas pengangkutan tambang menggunakan armada truk yang banyak dengan aktifitas yang intens dalam jangka waktu yang cukup lama sehingga akan menganggu lalu lintas umum dan dapat merusak badan jalan atau ruang manfaat jalan.
“Perusahaan tambang sebelum melakukan kegiatan operasi produksi seharusnya sudah menyiapkan fasilitas jalan khusus untuk kegiatan aktifitas perusahaan, kerena hal tersebut merupakan salah satu kesiapan teknis yang harus dipenuhi oleh perusahaan tambang ketika akan mengajukan izin operasi produksi dan regulasi, mengenai jalan khusus sudah diatur dalam Peraturan Menteri PU Nomor 11/PRT/M/2011 tentang pedoman penyelenggaraan jalan khusus,” terang Audrey Aksa kepada media ini, Rabu (20/03/2024).
Lebih jauh ia menjelaskan, penggunaan jalan umum untuk kegiatan pengangkutan ore nikel pada dasarnya dilarang karena hal tersebut dapat menggangu dan merusak fungsi jalan.
“Jadi bukan menganggu perusahaan yang investasi, tapi mengingatkan bahwa perusahaan jangan ganggu jalan umum kami,” tegasnya.
Audrey Aksa menerangkan pengangkutan kegiatan perusahaan yang melintasi jalan umum tanpa izin dari instansi yang berwenang dapat dinyatakan suatu tindak pidana dan hal tersebut sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yakni, Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan dan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Dalam UU nomor 38 tahun 2004 pasal 12 ayat (1) disebutkan bahwa “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan”, pasal 63 ayat (1) “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta Rupiah) dan Pasal 65 ayat (1) “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 42, dan Pasal54 dilakukan badan usaha, pidana dikenakan terhadap badan usaha yang bersangkutan” serta ayat (2) “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap badan usaha, pidana yang dijatuhkan adalah pidana denda ditambah sepertiga denda yang dijatuhkan”.
Demikian halnya juga diatur dalam UU nomor 22 tahun 2009 pasal 28 ayat (1) “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan” dan 274 ayat (1) “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”.
“Berdasarkan Undang-Undang diatas maka kami Bidang Advokasi HMI MPO Mamuju akan coba menelisik secara mendalam dan akan melakukan langkah pelaporan secara resmi jika ditemukan bukti-bukti yang mengarah upaya melawan hukum,” tutup Audrey Aksa.
Sekedar diketahui, PT. Bonehau Prima Coal (BPC) adalah tambang batu bara yang beroperasi di Desa Tamalea, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju.
(*)