Mamuju, ide-ta.com – Selama pelaksanaan operasi Antik Marano 2024 yang berlangsung sejak tanggal 1 Maret sampai dengan 14 Maret 2024, Direktorat Reserse Narkotika Polda Sulbar berhasil mengungkap Tiga Target Operasi (TO) ditambah Lima tangkapan non target operasi penyalahgunaan Narkotika.
Direktur Narkoba Polda Sulbar Kombes Pol Cristian Rony Putra menyebutkan secara keseluruhan penangkapan penyalahgunaan Narkotika sebanyak Delapan orang.
Penangkapan terhadap Delapan tersangka dilakukan di tiga wilayah yaitu Kabupaten Polman, Majene dan Pasangkayu dengan masing-masing inisial AR (38), A (39) dan M (48) merupakan target operasi Antik.
Khususnya tangkapan TO dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/29/III/2024/ SPKT.Ditresnarkoba Polda Sulbar atas nama tersangka AR petugas juga mengamankan dua orang yang saat itu bersamanya inisial S (28) dan N (37).
Sementara inisial AD (27), AH (26) dan SA (31) merupakan tangkapan non TO.
“Sedangkan untuk keseluruhan barang bukti narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan petugas sebanyak 15,14 Gram,” kata Kombes Pol Cristian Rony Putra saat press release di kantornya, Jumat (05/03/2024).
Adapun rincian barang bukti hasil penangkapan tersangka TO sebanyak 9,11 Gram dan barang bukti hasil penangkapan tersangka non TO sebanyak 6,03 Gram.
Atas perbuatannya keenam tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara penjara paling lama 20 tahun paling singkat 4 tahun.
Dikesempatan yang sama Direktur Narkoba juga menyampaikan tangkapan narkoba selama operasi antik di seluruh Polres jajaran sebanyak 24 laporan Polisi dan 29 tersangka dengan jumlah total barang bukti 29,0146 Gram Sabu.
Diakhir kesempatannya Dirnarkoba juga berharap kesadaran seluruh masyarakat sulbar supaya tidak berurusan dengan narkoba apalagi harus terlibat sebagai pemakai dan pengedar.
(*)