Mamuju, ide-ta.com – Pergerakan Mahasiswa IsIam Indonesia (PMII) Cabang Mamuju menilai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat lambat menangani kasus dugaan korupsi proyek pembangunan atau rehabilitasi stadion Manakarra.
Hal itu disampaikan Ketua PMII Mamuju, Refli Sakti Sanjaya, mengingat kasus tersebut sudah ditangani Kejati sejak tahun 2022, namun sampai sekarang belum ada yang ditetapkan tersangka.
“Sejak bulan juli tahun 2022 lalu melalui berbagai rilis berita, Kejati Sulbar mengatakan bahwa ada dugaan korupsi dalam proyek pembangunan rehab stadion Manakarra, tapi sampai sekarang kami belum mendengar ada satupun tersangka yang ditetapkan dari dugaan instansi sekaliber Kejaksaan Tinggi tersebut,” kata Sakti dalam pesan rilisnya, Minggu (10/03/24).
“Jangan sampai pernyataan yang dilontarkan pihak Kejati Sulbar terkait dugaan korupsi tersebut hanyalah berupa ancaman untuk meraih kepentingan tertentu. Ini dugaan kami, dan jangan pernah salahkan publik jika berasumsi seperti ini. Asumsi ini muncul tentu karena pihak Kejati Sulbar dianggap lambat dalam menangani kasus yang justru juga adalah temuannya sendiri,” tambahnya.
Menurut Sakti, sejak kasus tersebut ditangani Kejati Sulbar baru beberapa hari lalu dinaikkan ke tahap penyidikan. Demikian disampaikan sesuai pemberitaan di media online. Olehnya itu ia menegaskan agar Kejati Sulbar segera menetapkan tersangka.
“Mendengar kabar bahwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rehab stadion Manakarra sudah naik ke tahap penyidikan. Kalau belum ada tersangka yang ditetapkan setelah ini lebih baik Kepala Kejati Sulbar dicopot saja dari jabatannya.
Disisi lain, kami juga menagih ucapan Aspidsus Kejati Sulbar yang mengatakan bahwa nanti ketika kasus ini naik ke tahap penyidikan baru ada penetapan tersangka,” tegasnya.
(*/Irwan)