Mamuju, ide-ta.com – LSM LP-KPK didampingi Merdeka Manakarra Sulbar mempertanyakan perkembangan kasus dugaan penggunaan material ilegal yang digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan di Desa Banggaulu, Kabupaten Pasangkayu, Sulbar.
Disampaikan, material yang digunakan tidak memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dan telah mendapat pembenaran dari pihak Dinas ESDM Sulbar.
“Dimana salah satu rekanan yang ada di Pasangkayu melakukan pengambilan sertu gratis tanpa mempunyai SIPB. Ini sudah saya konfirmasi ke pihak ESDM dan menyatakan itu tidak memiliki izin,” ungkap Ketua LP-KPK, Iskandar Atjo di kantor Kejati Sulbar, Selasa (11/02/25).
Menurut Atjo, pihak rekanan yang dimaksud adalah CV Cakra Mas yang telah mengerjakan proyek pembangunan jembatan dan jalan yang menghubungkan tiga desa dengan nilai anggaran 14 Milliar lebih.
Iskandar Atjo menyampaikan pihaknya telah memasukkan laporan dugaan penggunaan material ilegal di Kejati Sulbar sejak 15 Januari yang lalu.
“Hari ini kami mengecek laporan apakah ditindaklanjuti atau bagaimana,” ungkapnya.
Menanggapi itu, Kasi Penkum Kejati Sulbar, Asben mengaku pihaknya telah merespon laporan LP-KPK dan telah menurunkan tim untuk melakukan full bucket. Hasilnya pun nanti akan disampaikan langsung kepada pihak pelapor.
“Apapun perkembangannya, nanti kami sampaikan,” pungkas Asben.
(*/Irwan)











